• JN membunuh istrinya RK di Ciputat karena diduga cemburu, menurut polisi, tapi motifnya belum final.
• Warga mendengar tangisan korban sebelum pembunuhan terjadi dan pelaku langsung diamankan warga.
• Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam, sementara aktivis desak perlindungan terhadap korban KDRT.
TRAGEDI memilukan terjadi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, saat seorang suami berinisial JN (36) tega menghabisi nyawa istrinya RK (25) pada Senin malam, 16 Juni 2025.
Peristiwa ini kemudian menggegerkan warga sekitar karena disertai suara tangisan dan keributan dari rumah korban, sebagaimana disampaikan saksi kepada pihak kepolisian.
Menurut penuturan saksi berinisial B yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban, ia bersama istrinya mendengar suara gaduh dan tangisan perempuan sekitar pukul 19.00 WIB.
Kemudian B segera melaporkan peristiwa itu kepada warga lainnya sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku JN telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Pelaku saat ini sudah diamankan, dan sementara sedang diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis kepada media.
Peristiwa tersebut menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah perkotaan yang kerap berujung pada tragedi kemanusiaan, dengan penyebab yang diduga berasal dari kecemburuan dan konflik internal pasangan.
Polisi Sebut Motif Cemburu, Namun Masih Didalami Secara Komprehensif
Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal terhadap JN, terungkap bahwa motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa cemburu.
Baca Juga:
Strategi Deregulasi Impor Ditekankan Demi Efisiensi, Bukan Relaksasi Fiskal
Setelah mencurigai istrinya selingkuh, namun pihak kepolisian masih terus mendalami motif tersebut untuk memastikan kebenarannya.
“Berdasarkan keterangan tersangka karena cemburu, istrinya (korban) selingkuh,” ujar Ade Ary dalam pernyataannya kepada wartawan, seraya menambahkan bahwa motif masih bersifat sementara dan belum bisa dijadikan kesimpulan final.
Ia meminta publik bersabar karena tim penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan lanjutan secara menyeluruh, termasuk menggali latar belakang rumah tangga korban dan pelaku.
“Untuk motifnya masih dilakukan pendalaman, mohon waktu,” jelasnya lagi sebagaimana dikutip dari Kompas.
Baca Juga:
Investigasi Tengah Malam KLHK Bongkar Dua Pabrik Besi Ilegal, Udara Jabodetabek Jadi Korban
Toko Furniture Terbaik di Tangerang, Promo Showroom Cellini
Gagah dan Listrik: Prabowo Resmikan Maung MV3 Pandu, Ikon Baru Kendaraan Taktis Dalam Negeri
Polisi juga tengah menyusun rekonstruksi peristiwa guna memastikan kronologi kejadian secara detail, serta mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi lain di lokasi kejadian.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Meningkat, Pemerintah Perlu Tindakan Nyata
Kasus pembunuhan RK oleh suaminya JN mengingatkan publik bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi masalah serius di Indonesia, terutama karena banyak korban enggan melapor sebelum kekerasan berujung fatal.
Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat lebih dari 19.500 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan lebih dari 60 persen di antaranya terjadi di lingkungan rumah tangga.
“Banyak korban KDRT tidak melapor karena takut, tidak mandiri secara ekonomi, atau merasa tidak ada jalan keluar,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, seperti dilansir Komnas Perempuan.
Ia mendorong pemerintah untuk memperkuat layanan pengaduan, pemulihan korban, dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan domestik agar tidak menunggu korban berikutnya jatuh.
Aktivis perempuan dan pengacara publik dari LBH APIK Jakarta, Ika Ayu, juga menyatakan bahwa banyak kasus pembunuhan dalam rumah tangga berakar dari kekerasan yang sudah berlangsung lama dan tidak ditindak.
Baca Juga:
Lima Pulau Terancam Rusak: Tambang Nikel Serbu Raja Ampat di Tengah Celah Aturan dan Izin Bermasalah
Pertambangan Nikel di Surga Raja Ampat: Ketika Izin Negara Bertabrakan dengan Nyawa Ekosistem Laut
CSA Index Juni 2025 Jadi Barometer Optimisme Pasar Modal Selama Semester Pertama
“Sering kali pelaku mengendalikan korban lewat kekerasan psikis atau ekonomi sebelum akhirnya melakukan kekerasan fisik yang mematikan,” ujarnya dikutip dari LBH APIK.
Proses Hukum Berjalan, Publik Diharap Tidak Berspekulasi Berlebihan
Hingga saat ini, JN masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya, dan pihak kepolisian berjanji akan menyampaikan hasil lengkap pemeriksaan dalam konferensi pers resmi dalam waktu dekat.
“Update sementaranya, sekarang masih diperiksa, nanti selanjutnya akan kami jelaskan secara rinci di saat rilis,” tutur Kombes Pol Ade Ary menanggapi perkembangan kasus tersebut.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan narasi yang belum terverifikasi di media sosial, mengingat perkara ini sedang dalam tahap penyidikan dan belum ada kesimpulan hukum akhir.
Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia, Reza Indragiri Amriel, mengatakan bahwa dalam kasus kekerasan domestik yang berujung pembunuhan, penting bagi publik untuk tidak terjebak dalam menyederhanakan motif, apalagi menyalahkan korban.
“Analisis harus menyeluruh dan berbasis fakta, bukan asumsi,” ujarnya dalam diskusi yang dikutip dari laman resmi UI.
Penyelidikan terhadap JN terus dilakukan untuk menggali aspek psikologis pelaku, dinamika hubungan mereka, serta kemungkinan keterlibatan pihak ketiga jika ada, dalam upaya menemukan keadilan bagi korban RK.***