TANGERANG — Pintu-pintu ruko di Jalan HOS Cokroaminoto No. 52, Kreo Selatan, kini lebih sering tertutup daripada terbuka. Rak-rak yang dulu dipenuhi barang dagangan mulai berdebu. Aktivitas yang selama bertahun-tahun menghidupi keluarga dan karyawan perlahan berhenti, bukan karena sepi pelanggan, melainkan karena sengketa hukum yang tak pernah mereka bayangkan akan menyeret nama mereka.
Bagi Vera Novita, tempat itu bukan sekadar bangunan komersial. Di sanalah ia membangun usaha perlengkapan olahraga sejak 2012, menanam modal, membangun relasi dengan pelanggan, dan menyusun rencana jangka panjang untuk keluarganya. Namun belasan tahun kemudian, semua itu seakan menggantung di tengah ketidakpastian.
“Yang kami beli adalah ruko dengan prosedur resmi melalui pengembang. Kami percaya seluruh dokumen dan legalitasnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku saat transaksi dilakukan. Sekarang justru kami yang merasakan dampak paling besar,” ujarnya.
Vera bukan satu-satunya. Sedikitnya empat pemilik ruko terdampak mengaku terpaksa menghentikan kegiatan usaha mereka. Kerugian material yang dialami masing-masing pemilik diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar, belum termasuk potensi pendapatan yang hilang selama aktivitas bisnis terhenti.
Di balik angka-angka itu, tersimpan cerita tentang investasi yang dibangun bertahun-tahun, pinjaman usaha yang masih berjalan, serta ketidakpastian yang harus dihadapi para pelaku usaha kecil dan menengah yang merasa menjadi pembeli beritikad baik.
Persoalan bermula dari sengketa kepemilikan lahan yang telah berlangsung hampir satu dekade. Dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, pengadilan menetapkan Elias Lumban Tobing sebagai pemilik sah atas lahan yang semula terdiri atas lima Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam amar putusan tersebut, hakim juga menyatakan adanya wanprestasi oleh para tergugat awal serta membatalkan sejumlah Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
Namun, perjalanan perkara tidak berhenti di sana.
Seiring waktu, lahan tersebut telah dikembangkan menjadi kawasan ruko oleh pihak pengembang. Sejumlah unit berpindah tangan kepada konsumen akhir yang membeli melalui mekanisme jual beli formal, bahkan sebagian aset diketahui pernah dijadikan agunan kepada lembaga keuangan.
Baca Juga:
DuPont Siap Perkenalkan Inovasi Terbaru Tyvek® di Safe@Work 2026 Thailand
Lockton tetapkan Stéphane Lespérance sebagai CEO Divisi Kanada
Techman Robot Bidik Pasar Manufaktur Cerdas Asia Tenggara di Pameran Otomatisasi Thailand
Di titik inilah persoalan hukum berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi.
Mereka yang tidak terlibat dalam sengketa awal kini ikut merasakan konsekuensinya. Para pemilik ruko mengaku berada dalam posisi sulit: di satu sisi mereka memiliki dokumen kepemilikan yang diperoleh melalui proses transaksi resmi, tetapi di sisi lain harus menghadapi dampak dari putusan yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah tersebut.
Menariknya, amar putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah diketahui tidak memuat perintah pengosongan fisik objek sengketa. Putusan itu juga tidak secara eksplisit memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang untuk mencabut sertifikat ruko yang telah diterbitkan.
Situasi tersebut memunculkan ruang tafsir hukum sekaligus kebutuhan akan kepastian bagi para pihak yang terdampak.
Untuk mencari perlindungan hukum, para pemilik ruko kemudian menempuh jalur perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan pertama didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 229/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, diajukan oleh Ayu Adistia Putri terhadap ahli waris Elias Tobing dan pihak-pihak terkait.
Sementara gugatan kedua terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 394/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, diajukan oleh Hutrina Mutiya dan Vera Novita terhadap ahli waris Elias Tobing serta ahli waris Stevanus Sunaryo.
Kedua perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap mediasi.
Bagi para penggugat, proses hukum yang sedang berjalan bukan semata-mata soal memenangkan perkara. Yang mereka cari adalah kepastian atas investasi yang telah ditanamkan dan perlindungan bagi pembeli yang merasa telah bertindak dengan itikad baik sesuai prosedur yang berlaku saat transaksi dilakukan.
“Harapan kami sederhana. Semoga proses hukum ini menghadirkan kepastian hukum yang adil sekaligus memberikan perlindungan kepada pembeli yang beritikad baik. Jangan sampai pihak yang tidak terlibat dalam perkara awal justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” kata Vera.
Baca Juga:
Hisense RGB MiniLED Dukung VAR FIFA World Cup 2026™ di International Broadcast Centre
Xinhua Silk Road: Pekan Budaya Digelar di Tiongkok Bagian Tenggara, Perkuat Hubungan Lintas-Selat
Kasus di Kreo Selatan ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap sengketa pertanahan, yang dipertaruhkan bukan hanya dokumen, sertifikat, atau putusan pengadilan. Ada usaha yang berhenti, keluarga yang menggantungkan penghidupan pada satu tempat, karyawan yang kehilangan aktivitas, dan orang-orang yang membeli dengan keyakinan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai hukum.
Pada akhirnya, kepastian hukum bukan hanya dibutuhkan oleh pihak yang bersengketa sejak awal, tetapi juga oleh masyarakat yang beritikad baik dan berharap bahwa investasi yang mereka bangun dengan kerja keras tidak berubah menjadi beban akibat persoalan yang muncul jauh di luar kendali mereka.****







