Empat Pemilik Ruko Tutup Usaha, Sengketa Lahan Kreo Selatan Berujung Kerugian Miliaran Rupiah

Sengketa Lahan di Kreo Selatan Memanas, Pemilik Ruko Gugat Demi Kepastian Hukum dan Ganti Rugi

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik ruko di Kreo Selatan menunjukkan dokumen kepemilikan saat memberikan keterangan terkait sengketa lahan yang berdampak pada penutupan usaha dan kerugian miliaran rupiah. (Foto: Istimewa)

Pemilik ruko di Kreo Selatan menunjukkan dokumen kepemilikan saat memberikan keterangan terkait sengketa lahan yang berdampak pada penutupan usaha dan kerugian miliaran rupiah. (Foto: Istimewa)

TANGERANG — Pintu-pintu ruko di Jalan HOS Cokroaminoto No. 52, Kreo Selatan, kini lebih sering tertutup daripada terbuka. Rak-rak yang dulu dipenuhi barang dagangan mulai berdebu. Aktivitas yang selama bertahun-tahun menghidupi keluarga dan karyawan perlahan berhenti, bukan karena sepi pelanggan, melainkan karena sengketa hukum yang tak pernah mereka bayangkan akan menyeret nama mereka.

Bagi Vera Novita, tempat itu bukan sekadar bangunan komersial. Di sanalah ia membangun usaha perlengkapan olahraga sejak 2012, menanam modal, membangun relasi dengan pelanggan, dan menyusun rencana jangka panjang untuk keluarganya. Namun belasan tahun kemudian, semua itu seakan menggantung di tengah ketidakpastian.

“Yang kami beli adalah ruko dengan prosedur resmi melalui pengembang. Kami percaya seluruh dokumen dan legalitasnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku saat transaksi dilakukan. Sekarang justru kami yang merasakan dampak paling besar,” ujarnya.

Vera bukan satu-satunya. Sedikitnya empat pemilik ruko terdampak mengaku terpaksa menghentikan kegiatan usaha mereka. Kerugian material yang dialami masing-masing pemilik diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar, belum termasuk potensi pendapatan yang hilang selama aktivitas bisnis terhenti.

Di balik angka-angka itu, tersimpan cerita tentang investasi yang dibangun bertahun-tahun, pinjaman usaha yang masih berjalan, serta ketidakpastian yang harus dihadapi para pelaku usaha kecil dan menengah yang merasa menjadi pembeli beritikad baik.

Persoalan bermula dari sengketa kepemilikan lahan yang telah berlangsung hampir satu dekade. Dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, pengadilan menetapkan Elias Lumban Tobing sebagai pemilik sah atas lahan yang semula terdiri atas lima Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam amar putusan tersebut, hakim juga menyatakan adanya wanprestasi oleh para tergugat awal serta membatalkan sejumlah Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.

Namun, perjalanan perkara tidak berhenti di sana.

Seiring waktu, lahan tersebut telah dikembangkan menjadi kawasan ruko oleh pihak pengembang. Sejumlah unit berpindah tangan kepada konsumen akhir yang membeli melalui mekanisme jual beli formal, bahkan sebagian aset diketahui pernah dijadikan agunan kepada lembaga keuangan.

Di titik inilah persoalan hukum berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi.

Mereka yang tidak terlibat dalam sengketa awal kini ikut merasakan konsekuensinya. Para pemilik ruko mengaku berada dalam posisi sulit: di satu sisi mereka memiliki dokumen kepemilikan yang diperoleh melalui proses transaksi resmi, tetapi di sisi lain harus menghadapi dampak dari putusan yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah tersebut.

Menariknya, amar putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah diketahui tidak memuat perintah pengosongan fisik objek sengketa. Putusan itu juga tidak secara eksplisit memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang untuk mencabut sertifikat ruko yang telah diterbitkan.

Situasi tersebut memunculkan ruang tafsir hukum sekaligus kebutuhan akan kepastian bagi para pihak yang terdampak.

Untuk mencari perlindungan hukum, para pemilik ruko kemudian menempuh jalur perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan pertama didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 229/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, diajukan oleh Ayu Adistia Putri terhadap ahli waris Elias Tobing dan pihak-pihak terkait.

Sementara gugatan kedua terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 394/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, diajukan oleh Hutrina Mutiya dan Vera Novita terhadap ahli waris Elias Tobing serta ahli waris Stevanus Sunaryo.

Kedua perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap mediasi.

Bagi para penggugat, proses hukum yang sedang berjalan bukan semata-mata soal memenangkan perkara. Yang mereka cari adalah kepastian atas investasi yang telah ditanamkan dan perlindungan bagi pembeli yang merasa telah bertindak dengan itikad baik sesuai prosedur yang berlaku saat transaksi dilakukan.

“Harapan kami sederhana. Semoga proses hukum ini menghadirkan kepastian hukum yang adil sekaligus memberikan perlindungan kepada pembeli yang beritikad baik. Jangan sampai pihak yang tidak terlibat dalam perkara awal justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” kata Vera.

Kasus di Kreo Selatan ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap sengketa pertanahan, yang dipertaruhkan bukan hanya dokumen, sertifikat, atau putusan pengadilan. Ada usaha yang berhenti, keluarga yang menggantungkan penghidupan pada satu tempat, karyawan yang kehilangan aktivitas, dan orang-orang yang membeli dengan keyakinan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai hukum.

Pada akhirnya, kepastian hukum bukan hanya dibutuhkan oleh pihak yang bersengketa sejak awal, tetapi juga oleh masyarakat yang beritikad baik dan berharap bahwa investasi yang mereka bangun dengan kerja keras tidak berubah menjadi beban akibat persoalan yang muncul jauh di luar kendali mereka.****

Berita Terkait

Suami di Ciputat Tega Bunuh Istri karena Cemburu, Polisi Tetapkan Tersangka
Tangerang Dorong Pasar Bersih dan Sehat Lewat Sosialisasi
Toko Furniture Terbaik di Tangerang, Promo Showroom Cellini
PKB Tangsel Gelar Workshop Tingkarkan Kapasitas Perempuan, Persiapan Struktur Perempuan Bangsa
Ribuan Rumah di Ciputat Timur, Pondok Aren, Pamulang, Ciputat dan Serpong Utara Terdampak Banjir
Antre Beli LPG Tabung Isi 3 Kg di Tangsel Makan Korban Jiwa, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Minta Maaf
Pria di Cirendeu Bunuh Diri Usai Membunuh Istri dan Anaknya Akibat Terjerat Pinjaman Online dan Judi Online
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:16 WIB

Empat Pemilik Ruko Tutup Usaha, Sengketa Lahan Kreo Selatan Berujung Kerugian Miliaran Rupiah

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:50 WIB

Suami di Ciputat Tega Bunuh Istri karena Cemburu, Polisi Tetapkan Tersangka

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:38 WIB

Tangerang Dorong Pasar Bersih dan Sehat Lewat Sosialisasi

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:49 WIB

Toko Furniture Terbaik di Tangerang, Promo Showroom Cellini

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:33 WIB

PKB Tangsel Gelar Workshop Tingkarkan Kapasitas Perempuan, Persiapan Struktur Perempuan Bangsa

Berita Terbaru