Kasus Tambang Ilegal Zirkon, Bareskrim Gerak Cepat Perkuat Tata Kelola Nasional

Penyidikan terhadap tambang ilegal PT Karya Res Lisbeth menjadi cermin keseriusan aparat dalam menjaga ekosistem tambang yang taat aturan dan berpihak pada masyarakat.

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim. (Dok. tribratanews.polri.go.id)

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim. (Dok. tribratanews.polri.go.id)

DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas sektor pertambangan nasional.

Bareskrim mengungkap tengah menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kalimantan Tengah, tepatnya dalam kegiatan eksplorasi dan distribusi pasir Zirkon.

Kasus ini menjadi sorotan, bukan hanya karena nilai ekonomis Zirkon yang tinggi, tetapi juga karena keterlibatan pemangku jabatan di sektor swasta.

Namun lebih dari itu, langkah penyidikan ini dinilai sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola sumber daya alam Indonesia.

“Pekan ini kita gelar penetapan tersangka. Penyidikan berjalan dengan cermat dan melibatkan ahli,” ujar Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim, Senin (4/8/2025).

Penegakan Hukum yang Dorong Iklim Usaha Sehat dan Transparan

Penyidikan ini menyasar seorang direktur perusahaan tambang swasta, yakni Marcel Sunyoto dari PT Karya Res Lisbeth Mineral.

Langkah ini bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang jujur dan patuh pada regulasi nasional.

Zirkon merupakan salah satu mineral bukan logam yang memiliki nilai strategis bagi industri, terutama dalam teknologi tinggi dan bahan bangunan.

Namun, eksploitasi tanpa izin berpotensi merusak ekosistem, merugikan negara, serta menciptakan ketimpangan akses sumber daya.

“Pasal yang digunakan adalah Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020. Sanksinya jelas: maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” jelas Nunung.

Kolaborasi dengan Ahli Jadi Jukti Pendekatan Hukum Berbasis Pengetahuan

Berbeda dari pendekatan reaktif, penyidikan kali ini melibatkan tim ahli di bidang pertambangan dan lingkungan sebagai bagian dari proses verifikasi.

Langkah ini mencerminkan transformasi Bareskrim ke arah penegakan hukum yang lebih ilmiah, transparan, dan solutif.

Dengan melibatkan akademisi dan pakar mineral, Bareskrim mendorong agar setiap kebijakan maupun tindakan hukum bisa memberi efek jera sekaligus edukasi.

“Koordinasi dengan ahli sudah berlangsung sejak awal. Kita ingin langkah hukum ini juga menjadi edukasi bagi pelaku usaha lainnya,” tambahnya.

Penyidikan juga didesain agar tidak mengganggu pelaku industri tambang yang patuh hukum dan memiliki izin resmi.

Dorongan untuk Tata Kelola Pertambangan yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

Kalimantan Tengah merupakan wilayah dengan potensi tambang besar, namun sekaligus rentan terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat sekitar.

Langkah Bareskrim ini menjadi refleksi atas kebutuhan pengawasan yang lebih ketat, sekaligus reformasi menyeluruh dalam tata kelola pertambangan daerah.

Dengan penegakan hukum yang konsisten dan progresif, negara mampu mendorong transformasi industri tambang menjadi lebih inklusif dan bertanggung jawab.

Kasus ini membuka ruang diskusi lebih luas mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam aktivitas bisnis ekstraktif di Indonesia.

Tidak hanya menyasar pelaku ilegal, Bareskrim juga menunjukkan arah baru dalam pendekatan penegakan hukum yang lebih solutif dan berdampak jangka panjang.

Pelibatan komunitas lokal, peningkatan literasi izin tambang, serta insentif bagi penambang resmi menjadi langkah-langkah konkret ke depan.

Dengan sinergi antara hukum, ilmu, dan komunitas, Indonesia dapat menciptakan sektor tambang yang mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga ekologi.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Delapannews.com dan Apakabarindonesia.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

FGD Lintas Sektor Tandai Peluncuran Indonesia for Palestine Movement
Biaya Haji 2026 Lebih Ringan, Ini Komposisi Pembiayaan Terbarunya
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
Presiden Prabowo Akhiri Lawatan Multilateral, Tinggalkan Paris untuk Kembali ke Jakarta
Misteri 19 Koper Uang Tunai Jet Pribadi Papua Terkuak
Gagah dan Listrik: Prabowo Resmikan Maung MV3 Pandu, Ikon Baru Kendaraan Taktis Dalam Negeri
Limbah Merah di Gudang: KLHK Segel Perusahaan dan Kejar Pemilik PT Noor Annisa Kemikal
Penangkapan di Solo, Sinyal Awal Investigasi Kredit Bermasalah Bank Daerah Bos Sritex Iwan Lukminto

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:30 WIB

FGD Lintas Sektor Tandai Peluncuran Indonesia for Palestine Movement

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:49 WIB

Biaya Haji 2026 Lebih Ringan, Ini Komposisi Pembiayaan Terbarunya

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:00 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:58 WIB

Kasus Tambang Ilegal Zirkon, Bareskrim Gerak Cepat Perkuat Tata Kelola Nasional

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:52 WIB

Presiden Prabowo Akhiri Lawatan Multilateral, Tinggalkan Paris untuk Kembali ke Jakarta

Berita Terbaru