2 Inisial Perusahaan Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan di Laut Bekasi Diungkap Menteri Nusron Wahid

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Dok. emedia.dpr.go.id)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Dok. emedia.dpr.go.id)

JAKARTA – Dua perusahaan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) disebut memiliki pagar laut yang ada di perairan Bekasi, Jawa Barat.

Perusahaan yang memiliki SHGB di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Bekasi, yakni pertama berinisial PT CL.

SHGB perusahaan tersebut terbit pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan tahun 2018.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan hal itu di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

“Ini di laut ada SHGB yang luasnya itu 509,795 hektare. Inisial PT CL, 78 bidang, luasnya 90 hektare,” kata Nusron.

Sementara itu, perusahaan kedua berinisial PT MAN. Diketahui perusahaan tersebut memiliki 268 bidang dengan luas 419,6 hektare. SHGB tersebut terbit pada 2013, 2014 dan 2015.

“Setelah kita analisis, memang ini sebagian besar ada di luar garis pantai. yang merah itu. Yang merah itu garis pantai,” terangnya.

Lebih lanjut, Nusron mengaku bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta membatalkan SHGB tersebut.

Karena kementeriannya tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN)

“Problemnya apa? Kita tidak bisa serta-merta, belum bisa serta-merta membatalkan ini. Kenapa? Kami tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus.”

“Jadi pejabat yang menerbitkan sertifikat atau pejabat yang menerbitkan administrasi negara tidak bisa mencabut,” terangnya.

Ia mengaku, apabila SHGB tersebut berusia di bawah 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN dapat segera melakukan pembatalan, namun penerbitan SHGB tersebut telah melewati 5 tahun.

Oleh karena itu, Nusron mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan konsultasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Soal apakah Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menerbitkan SHGB meminta ketetapan Pengadilan untuk pembatalan.

“Terhadap ini bagaimana proses pembatalannya? Ini kami sedang melakukan konsultasi kepada Mahkamah Agung supaya Pengadilan memerintahkan (Kementerian ATR/BPN), ini dibatalkan,” terangnya.

Dia menambahkan, apabila langkah tersebut tidak bisa dilakukan maka Kementerian ATR/BPN harus membuktikan bahwa seluruh SHGB di luar garis pantai dulunya tanah yang kini telah musnah.

Kendati demikian, Nusron mengaku bahwa pihaknya belum bisa membuktikan jika hal itu ditempuh sebagai upaya pembatalan SHGB tersebut.

“Kalau ini masuk kategori tanah musnah, kami harus mampu membuktikan bahwa semua sertifikat yang terbit di luar dari garis pantai, dulunya tanah. Sementara kami belum bisa membuktikan itu,” katanya.

Meski begitu, menurut Nusron kawasan tersebut dulunya merupakan kawasan tambak, kemudian musnah karena adanya abrasi.

Hanya saja, pihaknya belum bisa membuktikan bahwa di kawasan itu pernah terjadi abrasi.

“Dan yang bisa menunjukkan peta itu adalah otoritas lain dalam hal ini Badan Informasi Geospasial,” tambah Nusron.***

Artikel di atas, sebelumnya telah dipublikasikan media online Hellobekasi.com. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Soal Tumpang Tindih antara Kopdes dengan Badan Usaha Milik Desa, Pemerintah Klaim Telah Lakukan Antisipasi
Sapulangit PR dan Persrilis.com Bisa Tayangkan Ribuan Press Release, Efektif untuk Memulihkan Nama Baik
CSA Index Maret 2025 Turun, Namun Perbankan dan Sektor Energi Mulai Menunjukkan Sinyal Pemulihan
Tarif Tol dan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi Turun, Instruksi Presiden
Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata
Soal Harga DPR akan Koordinasi dengan Menko Pangan, Kementan Jamin Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Rakyat Harapkan Hasil Nyata!Prabowo Subianto Imbau Harga Tiket Pesawat dan Haji Harus Turun
Sektor Keuangan & Energi Tetap Jadi Favorit, CSA Index Februari 2025 Turun, Investor Cari Peluang di Pasar Modal
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:30 WIB

Soal Tumpang Tindih antara Kopdes dengan Badan Usaha Milik Desa, Pemerintah Klaim Telah Lakukan Antisipasi

Senin, 21 April 2025 - 07:32 WIB

Sapulangit PR dan Persrilis.com Bisa Tayangkan Ribuan Press Release, Efektif untuk Memulihkan Nama Baik

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:36 WIB

CSA Index Maret 2025 Turun, Namun Perbankan dan Sektor Energi Mulai Menunjukkan Sinyal Pemulihan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 14:52 WIB

Tarif Tol dan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi Turun, Instruksi Presiden

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:31 WIB

Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata

Berita Terbaru