Polresta Tangerang Bekuk Kawanan Pencuri dengan  Penganiayaan. (Foto : Humas Polresta Tangerang)


Hallotangsel.com, Tangerang – Jajaran Polresta Tangerang membekuk 2 pelaku yang berinisial R (45) dan E (25) dengan kasus pencurian disertai  penganiayaan di Kampung Cilisung, Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, (14/8/2020).

 

“Keduanya ditangkap tidak jauh dari lokasi pencurian tak lama usai melakukan aksinya,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Polresta Tangerang, Selasa (8/9/2020).

Ade menjelaskan kronologis peristiwa itu. Pada waktu kejadian sekitar jam 3 dini hari, para pelaku yang diketahui berjumlah 5 orang memasuki rumah korban. Kelimanya menggasak barang-barang berharga milik korban. Saat masih beraksi, korban terbangun kemudian memergoki aksi para pelaku. Panik karena aksinya diketahui pemilik rumah, para pelaku langsung menganiaya korban. 

Dari 2 tersangka yang tertangkap, diamankan barang bukti berupa 2 buah golok, 2 buah kunci L, 1 buah tang penjepit, 2 buah linggis, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya. Dari hasil penyelidikan, diketahui jumlah total tersangka 6 orang dengan peran 5 orang masuk ke dalam rumah dan 1 orang mengamati situasi.

Empat tersangka lain sudah diketahui identitasnya, kini sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dikenakan pasal pencurian serta pasal penganiayaan yakni Pasal 363 juncto  Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Kami memastikan tersangka lain akan terus kami kejar dan kasus ini akan terus kami kembangkan,” tegas Ade. (*/tim)