![]() |
Pengadilan Negeri, menyatakan akan dibatalkan sementara hingga sampai waktu yang akan ditentukan (Foto: Jef) |
Hallotangsel.com, Tangerang – Warga Cipete dan Kunciran Jaya, melakukan aksi demo ke Pengadilan Negeri Tangerang kota, aksi demo menyampaikan hak-hak para warga tersebut berjalan dengan damai dan tertib.
Warga Cipete dan paguyuban Kunciran Jaya bersatu untuk memperjuangkan hah – hak nya mereka. Warga yang tidak pernah dilibatkan dan tidak tahu menahu terrkait perkara Darmawan dan Nv.Loa di Pengadilan Negeri Tanggerang, ikut ketiban masalah.
Malah PN mengeksekusi juga lahan yang termasuk dimiliki oleh warga masyarakat kelurahan Cipete dan kelurahan Kunciran Jaya. Lebih aneh lagi mereka menggunakan SHGB Bodong yang disetujui oleh hakim di PN Tanggerang.
Pengadilan negeri Tangerang melalui penetapan exsekusi No.120/PEN.EKS/2020 disinyalir telah memaksa kan eksekusi atas lahan seluas 45 Ha, yang terletak di kelurahan Cipete dan kelurahan Kunciran Jaya, pada tanggal 7 Agustus 2020.
Dimulai dari pihak yang dilibatkan dari para ahli waris Mix Darmawan (penggugat) yang mengajukan gugatan kepada Nv. Loa dan Co (tergugat) dan masyarakat Cipete dan Kunciran Raya di antaranya di atas lahan 45 Ha
Sehingga sudah sepantasnya para warga Cipete dan Kunciran Jaya yang seharusnya dari beberapa pihak terkait duduk bersama di persidangan namun hal ini tidak dilakukan.
Aksi demo yang berjalan damai dari warga Cipete dan Kunciran Jaya yang ingin bertemu dengan pihak pengadilan Negeri Tanggerang berjalan dengan baik.
Hasil pertemuan antara perwakilan dari beberapa pihak warga dan pihak PN Tangerang, menyatakan akan dibatalkan sementara hingga sampai waktu yang akan ditentukan, dari putusan Eksekusi No. 120 / PEN.EKS /2020/ PN TNG.
Untuk menjaga keberimbangan berita, media Hallotangsel.com memberikan kesempatan kepada semua pihak terkait untuk memberikan tanggapannya melalui Mekanisme Hak Jawab (jef)