![]() |
Aksi balap lari liar yang viral disejumlah media sosial. |
(Foto: Instgram renjana.dialy)
Hallotangsel.com, Tangerang Selatan – Beberapa waktu belakangan aksi balap lari liar menjadi viral disejumlah media sosial. Tak terkecuali di wilayang Tangerang Selatan, Rabu (16/9/2020).
Diketahui kawasan yang sering digunakan balap lari diantaranya di Tangerang Selatan yakni dibawah Flyover Martadinata, Gaplek, Pamulang, dan juga Kota Tangerang, antara lain Ciledug dan Cipondoh. Biasanya warga mengadakan aksi ini sekitar pukul 02.00 WIB.
Menanggapi fenomena itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali membubarkan kegiatan tersebut. Pasalnya, kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin dari kepolisian.
“Kita telah bubarkan. Kita ingatkan mereka kalau hal tersebut melanggar protokol kesehatan karena mereka berkerumun saat berlangsungnya aksi tersebut dan juga mengganggu aktivitas lalu lintas,” ujar Iman.
Pihaknya akan menindak tegas jika masih ada warga yang kedapatan menggelar aksi balap liar tersebut dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam Pasal 12 Ayat 1 tertulis bahwa bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Kemudian pada Pasal 63 beleid tersebut dijelaskan, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (*/tim)