![]() |
Petugas melaksanakan penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19. (Foto : ayobekasi.net) |
Hallotangsel.com, Tangerang – Selama dua pekan terakhir, sebanyak 2.330 orang terjaring razia penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19, dengan dana sebesar Rp10 juta mengalir ke kas daerah dari razia tersebut.
Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengatakan, jumlah pelanggaran PSBB tersebut menurun dibandingkan periode sebelum diberlakukannya sanksi denda, akan tetapi dia berharap masyarakat sadar disiplin tanpa harus selalu diawasi.
“Kami berharap masyarakat mau (sadar) disiplin. Karena kami petugas juga sudah mulai lelah terlebih keterbatasan jumlah personel,” ujarnya kepada rri.co.id di Tangerang, Rabu (14/10/2020).
Razia berlangsung di 13 kecamatan wilayah Kota Tangerang, Banten, beserta denda yang dikenakan adalah sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang nomor 78/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ghufron lantas merincikan, 2.152 pelanggar dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum atau menyapu, membaca Pancasila, menyanyi Indonesia Raya.
Sementara satu pelanggar diberikan teguran tertulis.
Kemudian sebanyak 169 pelanggar dikenakan sanksi denda uang sebesar Rp50 ribu, juga dilakukan penutupan sementara tempat usaha.
“Total uang denda Rp10.850.000, dan semua uang denda masuk Kas Daerah di Bank Jabar Banten,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, kata Ghufron, dari 2.330 orang yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut, sebagian pelanggarannya adalah tidak menggunakan masker saat berkendara dan beraktivitas di luar rumah.
“Ada 2.321 orang yang tidak menggunakan masker dan 10 pelanggaran lain seperti tidak mematuhi batas jumlah pengunjung bagi sektor usaha dan tidak mematuhi jam buka,” tutup Ghufron. (rad)