Kasus pencabulan dua anak kandung di bawah umur. (Foto: kiddy123.com)

Hallotangsel.com, Tangerang – Kasus pencabulan dua anak kandung di bawah umur yang dilakukan HS, terungkap saat adanya laporan yang masuk ke Polresta Tangerang Kabupaten pada 9 September 2020 lalu.

Laporan tersebut dilayangkan oleh warga yang tidak lain adalah tetangga sekaligus saudara dari isteri pelaku.

Tetangga korban tersebut merasa curiga melihat dua keponakannya itu selalu mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya.

Kemudian ditanyakanlah kepada sang anak dan keluarlah pengakuan dari para korban bahwa penyebab rasa sakit tersebut pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

Alhasil, tetangga pelaku langsung melaporkan hal tersebut ke polisi.

“Karena ada laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya, HS alias Heru berhasil diringkus aparat Reserse Kriminal Unit PPA di kediamannya Kampung Megu, RT 002 RW 001, pekan lalu,” ungkap AKP Agus Ahmad, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang Kabupaten kepada rri.co.id, Minggu (25/10/2020).

Diberitakan sebelumnya, di hadapan polisi, HS mengaku sudah tiga kali mencabuli dua anak kandungnya yang berusia di bawah umur.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad juga  membenarkan pengakuan tersebut.

Agus menjelaskan, awalnya pelaku melakukan aksi cabul kepada anak pertamanya yang berusia tujuh tahun.

Masih belum puas, akhirnya anak kedua yang berusia empat tahun juga ‘disantap’ pelaku. (rad)