Presiden RI, Joko Widodo. (Foto : Instagram @jokowi)

Hallotangsel.com, Jakarta – Sejumlah organisasi relawan pendukung Jokowi menyebutkan Presiden Jokowi telah menandatangani dan mensahkan UU Cipta Kerja, pada hari Senin (2/11/2020).

Bahkan, dalam salinan resmi yang diunggah pihak Setneg, dalam UU Cipta Kerja ini terdapat 1.187 halaman dan UU Cipta Kerja sudah diberi nomor menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Demikian informasi yang diperoleh redaksi dalam siaran pers bersama yang dikeluarkan oleh PPJNA 98, Jarnas 98, pada Selasa (03/11/2020).

“Penandatangan UU Cipta Kerja oleh Pak Jokowi dinilai sebagai langkah cepat, tepat dan tegas untuk melakukan percepatan pemulihan perekonomian. Dengan ditandatangani UU Cipta Kerja akan adanya kepastian hukum untuk investor yang akan menginvestasikan modalnya di Indonesia,” kata Ketum Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis (PPJNA) 98.

Sekjen PPJNA 98 Abdul Salam Nur Ahmad menambahkan, dengan penandatanganan dan penomoran undang-undang yang kontroversial ini, maka UU Cipta Kerja secara resmi telah berlaku, sebagai solusi tepat pemulihan perekonomian nasional ditengah pandemi Covid 19.

“Diundangkannya UU Cipta Kerja menjadi terobosan baru menyederhanakan perijinan investasi ke Indonesia sehingga akan membuka lapangan pekerjaan untuk saudara saudara kita yang membutuhkan lapangan pekerjaan baru, sebagai solusi ditengah pandemi Covid 19 yang telah berdampak gelombang PHK,” tambahnya.

“Disahkannya UU Cipta kerja akan memberantas mafia perijinan yang selama ini bermain kongkalingkong dengan mafia birokrasi perijinan sebagai ladang bisnisnya, ungkapnya. Maju terus Pak Presiden rakyat akan selalu bersamamu,” kata Abdul Salam.

Presidium Jarnas 98 yang juga tokoh Aktivis Pergerakan 98 Bandung, Budi Hermansyah Presidium Jarnas 98 mengatakan, UU Cipta Kerja sebagai momentum bersama seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu bahu membahu bersama Presiden Jokowi.

“Untuk melakukan pemulihan perekonomian akibat pandemi Covid 19 sekaligus untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru. Diundangkannya UU Cipta Kerja pintu gerbang emas menuju Indonesia Maju,” pungkasnya.

Sementars itu aktivis PPJNA 98 yang berprofesi pengacara Erles Rareral SH MH menilai UU Cipta Kerja merupakan ketegasan dan kesabaran ditengah situasi dinamika proses penetapan UU Cipta Kerja.

“Presiden Jokowi sosok teruji akhirnya UU Cipya Kerja ditandatangani diundangkan untuk mendongkrak pemulihan perekonomian nasional, dengan diundangkan UU Cipta Kerja itu sebagai wujud rasa cinta Jokowi untuk negeri ini agar keluar cepat dari krisis ekonomi akibat pandemi Covid 19,” kata Erles. (*/bud)