Anggota DPR RI Komisi XI, Puteri Komarudin. (Foto : Instagram @puterikomarudin)

Hallotangsel.com, Bandung – Pemerintah perlu mengakselerasi serapan anggaran Program Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) dimasa AKB. Berdasarkan data kementerian Keuangan hingga 19 Agustus 2020, serapan PEN masih berada pada posisi 25,1  persen atau senilai Rp 174,79 triliun. 


Dengan rincian belanja kesehatan Rp 7,36 triliun,perlindungan sosial Rp93,18 triliun, sektoral dan pemda Rp 12,4 T triliun, insentif usaha Rp 17,23 triliun, dukungan UMKM Rp 44,63 triliun serta pembiayaan korporasi yang masih dalam proses finalisasi. 


“Yang perlu diperhatikan adalah agar penyaluran berbagai stimulus ini diarahkan secara tepat sasaran dan tepat manfaat, sehingga dapat mencegah kontraksi lanjutan atas daya beli masyarakat. Mengingat selama ini masih ditemukan permasalahan lapangan seperti target error maupun overlapping. Aspek monitoring dan evaluasi secara berkala pun perlu terus ditingkatkan, terutama yang berkaitan dengan akurasi data dan perbaikan mekanisme penyaluran sehingga manfaatnya tepat sasaran. Langkah percepatan ini tentunya tetap harus dilakukan seefektif mungkin dan akuntabel,” ujar Anggota DPR RI Komisi XI, Putri Komarudin dalam webinar bersama FEB Unpad,  bertema “Peran OJK dalam Pemulihan Ekonomi dan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan,” Kamis (27/8/2020).


Selain Putri, hadir sebagai nara sumber dalam seminar virtual tersebut antara lain Ketua ISEI Jabar/ Dosen Unpad, Aldrin Herwani dan Praktisi Pasar Modal/Dosen FEB  Unpad, Erman Sumirat.


Putri menambahkan Pemerintah perlu mendorong percepatan belanja negara, dimana per 31 Juli 2020, belanja negara telah terserap 45,7 persen atau sekitar Rp 1.252,4 triliun dari total belanja sebesar Rp 2.739,2 T. Menurut hemat saya, belanja dapat didorong dengan mengutamakan terlibatnya pelaku UMKM dalam pengadaan belanja pemerintah.


Di tengah pandemi, belanja Pemerintah sangatlah diperlukan untuk mendorong permintaan bagi UMKM. Sehingga, percepatan belanja tidak hanya untuk mendorong serapan anggaran, tapi juga diarahkan menjadi belanja berkualitas yang memberikan trickle-down effect terhadap pemulihan daya beli dan kapasitas usaha masyarakat.


Untuk menjaga kinerja UMKM, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur mengenai restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak. Ketentuan ini juga memberikan keleluasaan untuk perbankan/perusahaan pembiayaan karena mendapatkan insentif untuk tidak membentuk pencadangan, apabila kredit telah direstrukturisasi dalam kategori lancar.


 
Hingga 10 Agustus 2020, OJK mencatat restrukturisasi kredit perbankan terhadap debitur terdampak pandemi COVID-19 mencapai Rp 837,64 triliun yang berasal dari 7,18 juta debitur dari 100 bank. (Realisasi restrukturisasi kredit bagi debitur segmen UMKM disalurkan kepada 5,73 debitur dengan nilai sebesar Rp 353,17 triliun. Sedangkan restrukturisasi bagi debitur non-UMKM disalurkan kepada 1,44 juta debitur dengan nilai mencapai Rp 484,47 triliun).


Sementara, realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp162,34 triliun dengan jumlah kontrak 4,33 juta debitur dari total 4,95 juta kontrak restrukturisasi yang berasal dari 182 perusahaan pembiayaan hingga 19 Agustus 2020.


“Saya meminta OJK dan Lembaga Jasa Keuangan untuk meningkatkan edukasi terkait relaksasi kredit sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Di samping itu, pengawasan di lapangan perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan penagihan angsuran, apalagi hingga melibatkan tindak kekerasan. Pemerintah dan OJK juga harus menyiapkan mekanisme pengaduan apabila ditemukan lembaga pembiayaan yang masih menagih dengan melibatkan debt collector,”  tegasnya. (jbr)