Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tito Karnavian. (Foto : Instagram @titokarnavian)

Hallotangsel.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan semua pemilih pada Pilkada 2020, harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (e-KTP),  sebelum hari H pemungutan suara pada 9 Desember.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, melalui keterangannya, Selasa (6/10/2020).

“Pak Dirjen Dukcapil dan seluruh kepala Dinas Dukcapil agar betul-betul menggenjot secara maksimal sebelum pemungutan suara,” kata Tito.

Selain itu, Tito mengimbau  agar penggunaan surat keterangan (suket) untuk pilkada diminimalisasi.

Meski demikian, apabila ada pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun menjelang hari pemungutan suara, penggunaan suket bisa dilakukan.

“Untuk yang lain-lain, rekan-rekan harus proaktif untuk mengajak dan mendorong masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera memilikinya,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi, mengharapkan  calon kepala daerah (cakada) yang dinyatakan positif Covid-19, untuk tidak melakukan tahapan kampanye Pilkada 2020.

Menurut Raka, kampanye Pilkada 2020  bisa diwakili oleh tim kampanye.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengatur semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaran Pilkada serentak 2020, untuk wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan.

“Jika ada calon yang positif Covid-19, tentu diharapkan tidak berkampanye, apalagi berkampanye tatap muka langsung,” kata Raka melalui keterangannya.

Menurutnya, hal ini penting diperhatikan dalam rangka menghindari penyebaran virus Covid-19.

Apalagi, tahapan kampanye masih bisa diwakili apabila calon tersebut berhalangan.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 wilayah dengan rincian, 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada 9 Desember. (inf)