Ilustrasi vaksin Covid-19. (Dok. Hallo.id/M. Rifa’i Azhari) |
HALLO TANGSEL – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 yang diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd yang diberi nama Recombinant
Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand ZifivaxTM hukumnya suci dan halal.
Fatwa tersebut disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am di Gedung MUI, Sabtu, 9 Oktober 2021 sebagaimana dikutip Hallo.id dari laman resmi MUI.or.id. Turut hadir
dalam pengumuman tersebut, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.
“Vaksin boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/lembaga yang kredibel dan kompeten,” kata Kiai Asrorun saat membacakan fatwa tersebut di hadapan
awak media.
terkait rekomendasi, MUI menyatakan pemerintah wajib terus mengikhtiarkan penanganan wabah Covid-19 dengan pengadaan vaksin untuk mewujudkan kekebalan kelompok.
“Pemerintah wajib memprioritaskan pengadaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin,” ujar Asrorun.