![]() |
Presiden KSPI, Said Iqbal. (Foto : Instagram @fspmi_kspi)
Hallotangsel.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi serikat pekerja masih berkomitmen untuk meperjuangkan penolakannya terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.
Buruh juga akan mengabil keputusan penting untuk menentukan sikap terhadap langkah-langkah yang akan dilakukan serikat pekerja pasca mogok nasional 6-8 Oktober 2020.
“Apakah para buruh akan melanjutkan aksi unjuk rasa atau menempuh Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi?,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal, Senin (12/10/2020)
Pihaknya juga akan memberikan penjelasan langkah lainnya yang akan diambil serikat buruh untuk terus menyuarakan dan berjuang dalam penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Keputusan dan penjelasan buruh akan diumumkan langsung kepada media lewat mekanisme konferensi pers via apilkasi zoom.
Sejumlah tokoh buruh dipastikan akan menghadiri konferensi pers ini yaitu:
1. Presiden KSPI, Said Iqbal
2. Wakil Presiden KSPSI AGN sekaligus Koordinator GEKANAS, R.Abdullah
3. Sekjen KSPSI AGN, Hermanto Achmad
3. Ketua Umum FSP LEM KSPSI Yorris, Arif Winardi
4. dan pimpinan Serikat Pekerja tingkat nasional yang lain. (*/bud)